Satresnarkoba Polres Batanghari Amankan Pelaku S Warga Tenam Resedivis Penyalahgunaan Peredaran Narkotika

Batanghari-Tim Kuda Hitam Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resort (Polres) Batanghari, Provinsi Jambi kembali berhasil mengamankan satu orang laki-laki dalam tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu.

 

Kasat Narkoba Iptu Al Imron SH MM mengatakan”Adapun Tempat Kejadian Perkara (TKP) penangkapan seorang laki-laki tersebut terjadi di Rt. 001 Desa Tenam, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Jambi. Rabu (23/04/2025).

 

“Pelaku berinisial”S”alias Pewer (40), Alamat Rt. 001 Desa Tenam Kecamatan Muara Bulian yang merupakan Residivis yang baru saja keluar lapas pada bulan November yang lalu,” Sebut Kasat Narkoba Iptu Al Imron SH MM.

 

 

Tambah Iptu Al Imrom lagi”Penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi terkait peredaran gelap narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.

 

Menindaklanjuti adanya laporan tersebut,Tim Kuda Hitam Sat Resnarkoba Polres Batanghari yang dipimpin langsung Katim Opsnal Satresnarkoba Polres Batanghari (Aiptu Abdul Kadir) langsung mendatangi tempat yang dimaksud.

 

“Sekira Pukul 21.27 Wib Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batanghari berhasil mengamankan 1 (Satu) Orang, namun tidak ditemukan barang bukti,” Ujar Kasat Narkoba.

 

Lanjutnya”Tim kuda hitam pun tak sampai disitu saja, anggota opsnal langsung melakukan penggeledahan di sekitar lokasi tempat penangkapan dan ditemukanlah beberapa barang bukti.Disekitar penangkapan ditemukan barang bukti berupa 2 (Dua) Paket Narkotika Jenis Sabu, 1 (Satu) Buah kaca pirek berisikan narkotika jenis sabu, 4 (Empat) Buah plastik klip bening transparan kosong, 1 (Satu) Buah sendok sabu yang terbuat dari pipet sedot beserta barang bukti lainnya.

 

“Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku di Tempat penangkapan, dirinya mengakui kepemilikan barang bukti tersebut.Berdasarkan pengakuannya BB tersebut dibeli dari saudara”P” dengan harga Rp. 500.000.,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan cara membayar secara langsung (Cash).

 

Atas perbuatan melkukan Tindak Pidana Narkotika pelaku akan disangkakan dalam Primair Pasal 114 Ayat (1) Subsidair Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”Papar Kasat Narkoba.(Alam)