Diduga Pungli di Balik Sertifikat Gratis: Warga Desa Pandan Makmur Dipalak hingga Rp 900 Ribu

Tanjabtimur-Pungli Berkedok Administrasi: Program Presiden Tercoreng di desa Pandan Makmur, Praktik dugaan Pungutan liar (Pungli) pada Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kembali terjadi di wilayah hukum Kabupaten Tanjung jabung timur kecamatan geragai,Kali ini terjadi di Desa pandan makmur.

Desa pandan makmur mendapatkan 103 persil sertifikat ptsl gratis tahun 2025,program yang di intruksi presiden untuk memudahkan masyarakat memiliki bukti tanah kepemilikan yang sah,mencegah sengketa serta mendukung pertumbuhan nasional,namun program ini menjadi ajang pungli yang di lakukan pihak panitia desa pandan makmur.

Warga selaku penerima sertifikat menyebut, mereka diminta membayar biaya Rp.900.000 di atas ketentuan resmi yang telah ditetapkan pemerintah, yaitu sebesar Rp200.000 per bidang tanah sesuai Keputusan Bersama Tiga Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Mendes PDTT) Nomor 25/SKB/V/2017.

“Saat sosialisasi katanya Rp200 ribu. Tapi pas proses jalan, kami diminta bayar lebih, ada yang sampai Rp700 ribu bahkan lebih,” awal nya kami bayar 200 ribu setelah itu saat pengambilan sertifikat kami di minta kembali sejumlah uang oleh panitia sejumlah 700 ribu  ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Kepala Desa Pandan makmur Sohibul saat ditanya terkait masalah ini,membenarkan bahwa pihak nya  telah meminta kepada warga yang membuat sertifikat ptsl di luar ketentuan yang di tetapkan pemerintah.

” Kami mengakui memang ada pungutan tersebut , namun itu guna untuk pengurusan biaya administrasi , pada saat di telpon via wa pada malam Selasa Sohibul yang merupakan kepala desa pandan makmur tersebut mengatakan kepada media bahwa pihak BPN juga meminta setoran ,jadi hal itu harus kami penuhi agar program ini bisa berjalan , ujar sohibul.

namun hal ini sangat di sayang kan di mana sesuai ketetapan dan aturan di mana seharus nya pihak panitia hanya boleh memungut biaya administrasi di mana harus sesuai dengan ketetapan di dalam aturan yakni hanya sebesar 200 ribu rupiah untuk wilayah provinsi Jambi.

Program PTSL merupakan program nasional yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Namun, pelaksanaannya kerap menjadi sorotan akibat dugaan penyimpangan dana oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. (Tim)