Penemuan Gudang Penyimpanan Ribuan Liter BBM Diduga Ilegal di Muaro Jambi, Ketua AWASI Minta Polisi Tindak Tegas
Muaro Jambi – Kepolisian Sektor Maro Sebo, Resort Muaro Jambi menemukan gudang penyimpanan ribuan liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar diduga ilegal di Desa Muaro Jambi, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi pada Sabtu 8 Maret 2025 lalu.
Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Supriawan membenarkan penemuan gudang penyimpanan BBM jenis solar diduga Ilegal tersebut.
Kapolres menjelaskan, gudang penyimpanan BBM diduga ilegal ini berada dilokasi eks PT. Jambi Nusantara Energi (JNE).
Diketahui, perusahaan tersebut telah dinyatakan pailit Sesuai dengan Salinan Putusan Perkara Nomor : 1/ Pdt.Sus.Pailit / 2025 / PN Niaga Medan, tanggal 27 Februari 2025.
“Tim Kurator dari eks PT. JNE yaitu Eri Lukmanul Hakim Pulungan, S.H., M.H dan Destri Sari Ginting, SH Deli Serdang melakukan pengecekan dan pendataan terhadap asset perusahaan eks PT. JNE, dan barang temuan berupa minyak solar dan peralatan lainnya tersebut masuk kedalam wilayah perusahaan eks PT. JNE,”kata Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Supriawan lewat keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Rabu 12 Maret 2025.
Kapolres menjelaskan, saat ini lokasi eks PT. JNE telah disegel oleh pihak Kurator untuk pengamanan asset.
“Kurator juga telah memasang spanduk bahwa lokasi tersebut dalam penguasaan Kurator eks PT. JNE, yang mana pihak Kurator tidak mengetahui siapa pemilik dari minyak solar tersebut,”ungkap Kapolres.
Ia menjelaskan, dilokasi eks PT. JNE atau tempat pengolahan minyak ini telah digembok, berikut juga pada gerbang 1 dan gerbang 2 dan dipasang baner dilarang masuk oleh tim Kurator dari eks PT. JNE berdasarkan Salinan Putusan Perkara Nomor : 1/ Pdt.Sus.Pailit / 2025 / PN Niaga Medan, tanggal 27 Februari 2025 (banner terlampir).
“Bahwa terhadap barang bukti yang ditemukan dilokasi seperti barang bukti yang sudah dijelaskan diatas adalah masuk kedalam daftar penghitungan asset tim Kurator dari eks PT. JNE, namun terhadap minyak diduga jenis solar tidak termasuk hitungan asset,”jelasnya.
Kapolres menerangkan, selanjutnya akan dilaksanakan sidang pada hari Kamis 13 Maret 2025 di PN. Niaga Medan dengan dihadiri pihak dari eks perusahaan maupun pihak lain.
“Dan apabila ada yang mengklaim barang-barang diatas dan bisa menunjukan bukti kepemilikan setelah Perusahaan tersebut dinyatakan pailit, maka akan di kembalikan kepada pemilik yang berhak. Apabila bahwa barang-barang tersebut diatas bukan merupakan aset eks PT. Jambi Nusantara Energi maka selanjutnya PN Niaga Medan melalui tim kuratornya akan berkoordinasi dan bersurat dengan Polres Muaro Jambi guna penyelidikan lanjutan,”tandas Kapolres.
Selain ribuan liter BBM diduga ilegal, di lokasi eks PT. Jambi Nusantara Energi yang berada dekat dengan Sungai Batanghari ini juga ditemukan peralatan pengolahan BBM, serta mobil truk tangki biru putih bertuliskan PT. Bahari Energi Sentosa.
Temuan Gudang Penyimpanan BBM jenis solar diduga ilegal di Desa Muaro Jambi, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi ini mendapat sorotan dari Ketua Aliansi Wartawan Siber Indonesia (AWASI) Muaro Jambi, Feriansyah.
“Kami minta pihak kepolisian dapat mengusut tuntas temuan gudang penyimpanan BBM diduga ilegal ini,”kata Feriansyah, Rabu 12 Maret 2025.
Feri meminta pihak kepolisian untuk menyelidiki legalitas dari bisnis BBM jenis solar diduga ilegal di Desa Muaro Jambi, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi ini.
“Legalitas dari gudang penyimpanan BBM ini harus diselidiki, karena lokasinya kan berada di area eks perusahaan yang bergerak dibidang cangkang sawit, PT. JNE. Kami mendesak pihak kepolisian baik Polres Muaro Jambi dan Polda Jambi untuk mengungkap misteri dibalik gudang penyimpanan BBM solar diduga ilegal ini,”tutup Feriansyah.(red)
Tinggalkan Balasan