Polres Batang Hari Berhasil Amankan 8 Tsk Penyalahgunaan Narkoba
Batang Hari– Satresnarkoba Polres Batang Hari terus menunjukkan taringnya dalam perang melawan narkotika. Dalam operasi yang berlangsung selama satu bulan, dari 17 Februari hingga 11 Maret 2025, polisi berhasil mengungkap tujuh kasus besar dan mengamankan delapan tersangka 13 Maret 2023.
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Balai Laluan Bhayangkara pada Kamis (13/3), Kapolres Batang Hari, AKBP Handoyo Yudhy Santosa, S.I.K., M.I.K., melalui Wakapolres Kompol M. Ridho, menegaskan bahwa perang terhadap narkoba tidak akan pernah surut.
“Kami tidak akan memberi celah bagi para pelaku peredaran narkotika di Kabupaten Batang Hari. Pengungkapan tujuh kasus ini adalah bukti bahwa kami akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba,” ujar Kompol M. Ridho yang didampingi Kasat Narkoba IPTU Al Imron dan Kasi Humas IPTU Simbang Tetap.
Opsnal Tim Kuda Hitam: Garda Terdepan Pemberantasan Narkoba
Dalam kesempatan ini, Wakapolres secara khusus memberikan apresiasi kepada Opsnal Tim Kuda Hitam, unit elite yang selalu berada di garis depan dalam operasi pemberantasan narkoba.
“Saya sangat mengapresiasi kerja keras dan semangat juang Opsnal Tim Kuda Hitam yang tanpa kenal lelah memburu jaringan narkotika. Di bawah pimpinan AK, tim ini berhasil mencatat angka penangkapan yang cukup tinggi. Mereka layak mendapat acungan jempol!” tegasnya.
TKP dan Modus Operandi
Pengungkapan kasus ini dilakukan di berbagai titik di Kabupaten Batang Hari:
17 Februari – Dusun Mangun Jaya, Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang
26 Februari – Kelurahan Rengas Condong, Kecamatan Muara Bulian
26 Februari – Kelurahan Muara Bulian, Kecamatan Muara Bulian
3 Maret – Desa Buluh Kasab, Kecamatan Maro Sebo Ulu
4 Maret – Desa Sumber Sari, Kecamatan Bajubang
4 Maret – Desa Sumber Sari, Kecamatan Bajubang
11 Maret – Jalan Jambi – Muara Bulian, Desa Tenam, Kecamatan Muara Bulian
Para pelaku menggunakan berbagai modus, dari sistem tempel hingga transaksi langsung. Namun, berkat penyelidikan intensif, jaringan ini berhasil diungkap dan dilumpuhkan.
Tersangka dan Barang Bukti
Polres Batang Hari berhasil menangkap delapan tersangka, semuanya laki-laki:
LP 09 – Deni Novriansyah (DN) & Doni Novriadi (DN)
LP 10 – Radit Oktario Ramadhan (ROR)
LP 11 – Subhan Akbar (SA)
LP 12 – Zakaria (Z)
LP 13 – Aji Pangestu (AP)
LP 14 – Parwanto Alias Caluk (P)
LP 15 – Aldi Saputra (AS)
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 43 paket sabu dengan berat total 24,7 gram. Semua barang bukti kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Subsider Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Polres Batang Hari Ajak Masyarakat Perangi Narkoba
Wakapolres Batang Hari mengajak masyarakat untuk turut serta dalam upaya pemberantasan narkoba.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar lebih waspada dan berani melaporkan aktivitas mencurigakan. Jangan biarkan narkoba merusak generasi muda kita!” ujarnya.
Tak lupa, ia juga memberikan apresiasi kepada insan pers yang selalu mendukung pemberitaan kepolisian.
“Terima kasih kepada rekan-rekan media yang terus menyampaikan informasi kepada publik. Sinergi ini sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tutupnya.
Polres Batang Hari menegaskan bahwa mereka tetap terbuka terhadap kritik, saran, dan informasi dari masyarakat guna meningkatkan efektivitas dalam menjaga keamanan daerah. Perang melawan narkoba belum selesai, dan Polres Batang Hari siap berada di garis depan(Alamuzi)
Tinggalkan Balasan