Penetapan RKP Desa Tahun 2026, Desa Catur Rahayu Gelar Musyawarah Desa

Tanjabtimur – Pemerintah Desa Catur Rahayu, Kecamatan Dendang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, 15 Oktober 2025, bertempat di Balai Desa Catur Rahayu.

Musyawarah Desa ini merupakan tahapan penting dalam proses perencanaan pembangunan desa yang partisipatif dan transparan. Dalam kegiatan tersebut, Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, perwakilan perempuan, lembaga kemasyarakatan desa, dan unsur Kecamatan Dendang hadir untuk bersama-sama menetapkan dokumen RKP Desa 2026.
Kepala Desa Catur Rahayu Ekyantoko Budiantoro dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyusunan RKP Desa telah melalui berbagai tahapan, mulai dari penggalian aspirasi melalui musyawarah dusun, hingga penyusunan rancangan oleh tim penyusun RKP Desa.
“Musdes hari ini menjadi forum bersama untuk menyepakati rencana kegiatan dan prioritas pembangunan desa tahun 2026. Kami mengharapkan peran aktif seluruh elemen masyarakat agar pembangunan benar-benar sesuai dengan kebutuhan warga,” ujar Kepala Desa dalam sambutannya.
Musdes ini menjadi wujud demokrasi desa dan transparansi perencanaan pembangunan. Ia berharap dokumen RKP yang ditetapkan dapat dijalankan secara optimal.
Dalam sesi diskusi, peserta menyampaikan berbagai masukan terkait prioritas pembangunan, seperti perbaikan infrastruktur jalan desa, pengembangan pertanian, pemberdayaan UMKM, hingga peningkatan layanan kesehatan dan pendidikan.
Setelah melalui pembahasan, seluruh peserta musyawarah secara mufakat menyepakati dan menetapkan dokumen RKP Desa Tahun Anggaran 2026. Dokumen ini selanjutnya akan menjadi dasar dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2026.
Musyawarah berlangsung dengan lancar dan penuh semangat partisipatif. Kegiatan ini diakhiri dengan penandatanganan berita acara sebagai bentuk legalitas hasil musyawarah.(kemas)

Tinggalkan Balasan