Tanjabtimur-Perkara kecelakaan lalu lintas melibatkan tersangka berinisial MR disangkakan melanggar Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada Hari ini Selasa tanggal 21 Januari 2025 Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur telah melakukan penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan kepada tersangka a.n MUHAMMAD RIZKI Bin MUKSIN (Alm) yang disangka melanggar pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang RI NO. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kejadian ini bermulai mobil truck yang di kendarai MR mengalami kerusakan di jalan,sehingga mobil ini parkir di jalan,tanpa memberikan rambu-rambu kerusakan kendaraan,sehingga korban yang sedang mengendarai sepeda motor menabrak truck tersebut yang menyebabkan korban mengalami luka berat.
Meskipun penyidik kepolisian sempat memproses hukum,namun kejaksaan mengedepankan upaya perdamaian dengan penerapan keadilan restoratif berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020.
Persyaratan dalam penerapan keadilan restoratif itu telah terpenuhi, di antaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana yang menjerat tersangka paling lama lima tahun serta telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban.
Sebelum dilakukan penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan kepada tersangka ,telah dilakukan mediasi perdamaian antara pihak korban yang dihadiri keluarga korban beserta tersangka dan keluarga tersangka,pihak perusahaan tempat tersangka bekerja sebagai supir truk,pihak kepolisian dan kejaksaan sebagai fasilitator selanjutnya juga telah dilaksanakan ekspose permohonan Restorative Justice dalam perkara tindak pidana umum dengan tersangka a.n MUHAMMAD RIZKI Bin MUKSIN (Alm) dan permohonan tersebut telah disetujui oleh Kejaksaan Agung Melalui Direktorat E pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI.
Bahwa dengan diserahkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan kepada tersangka maka tersangka dikeluarkan dari rumah tahanan negara dan terhadap perkara yang dijalani oleh tersangka dapat diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif, dengan pertimbangan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan dapat dilakukan pencabutan apabila Di kemudian hari terdapat alasan baru yang diperoleh penyidik/penuntut umum atau ada putusan praperadilan/putusan pra peradilan yang telah mendapat putusan akhir dari Pengadilan Tinggi yang menyatakan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif tidak sah.
Bahwa selain diserahkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan kepada tersangka Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur juga melakukan pengembalian barang bukti kepada para pihak.(kemas)
Tinggalkan Balasan