Tangkap Pengedar Sabu, Satresnarkoba Polres Tanjabtim Sita Barang Bukti Senilai Rp 8 Juta
Tanjabtim – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjung Jabung Timur kembali mencetak prestasi dalam pemberantasan narkoba. Seorang pria berinisial Riki Yudistira bin Bahrudin (27) berhasil diringkus saat hendak mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Sungai Beras, Kecamatan Mendahara Ulu, Kamis (17/7/2025) sekitar pukul 17.45 WIB.
Kapolres tanjung jabung timur melalui kasat narkoba Akp charles morata sitorus SH saat memimpin pers release,Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya peredaran sabu yang meresahkan. Petugas yang tengah melakukan operasi langsung mencegat pelaku yang saat itu mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu kantong plastik berwarna hijau berisi dua plastik klip sedang berisi sabu, dua plastik klip kosong, dan satu buah korek api gas. Setelah ditimbang, total berat sabu mencapai 6,2 gram, dengan estimasi nilai mencapai Rp 8.060.000, jika dikalkulasikan berdasarkan harga pasaran.
“Satu gram sabu di pasaran bisa seharga Rp 1,3 juta. Jika 1 gram bisa merusak lima orang, maka yang disita ini berpotensi menyelamatkan 30 hingga 31 jiwa,” ungkap petugas Satresnarkoba.
Riki kini ditahan dan tengah menjalani proses penyidikan intensif. Petugas juga akan menelusuri lebih jauh kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Dalam pengakuannya, pelaku mengaku mendapat sabu tersebut dari seseorang berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.
Penyidik berkomitmen untuk terus mendalami keterangan pelaku dan melakukan langkah-langkah hukum lanjutan, termasuk pelibatan instansi terkait guna menutup ruang gerak jaringan narkoba di wilayah Tanjabtim.(kemas)
Tinggalkan Balasan