Digerebek di Jalan! Pemuda Tanjabtim Bawa Sabu Siap Edar
Tanjabtim – Aksi cepat dan tepat Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Timur kembali membuahkan hasil. Seorang pria muda berinisial Riki Yudistira bin Bahrudin (27) tak berkutik saat diringkus petugas ketika hendak mengedarkan narkotika jenis sabu, Kamis (17/7/2025) sekitar pukul 17.45 WIB di wilayah Desa Sungai Beras, Kecamatan Mendahara Ulu.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran sabu di daerah tersebut. Petugas yang sedang melakukan operasi langsung melakukan penyergapan terhadap Riki yang kala itu tengah mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam.
Hasil penggeledahan pun mengejutkan. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu kantong plastik hijau yang berisi dua paket sabu siap edar, dua plastik klip kosong, dan satu buah korek api gas. Total berat sabu mencapai 6,2 gram, dengan nilai pasar sekitar Rp 8.060.000.
“Satu gram sabu bisa merusak lima orang. Artinya, pengungkapan ini berpotensi menyelamatkan hingga 31 jiwa dari dampak buruk narkoba,” ungkap petugas Satresnarkoba dalam press release yang dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Charles Morata Sitorus, SH.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku sabu tersebut ia peroleh dari seseorang yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Polisi pun masih terus melakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Saat ini, Riki telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.
Polres Tanjabtim menegaskan komitmennya dalam memutus mata rantai peredaran narkoba, serta bersinergi dengan berbagai pihak untuk membersihkan wilayah dari ancaman zat berbahaya yang merusak generasi muda.
“Kami tidak akan berhenti sampai jaringan ini terputus habis,” tegas Kasat Narkoba.(kemas)
Tinggalkan Balasan