Portal Jalan Jadi Petaka, Kades Aktif dan Ketua RT Di Tanjab Timur Resmi Di Tetapkan Tersangka

MUARASABAK – Drama hukum mengguncang Desa Sungai Toman, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur! Seorang Kepala Desa aktif dan Ketua RT 08 resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Tanjab Timur, buntut aksi nekat mereka memortal jalan umum milik Pemkab tanpa izin resmi.

Langkah keduanya kini berujung pada jerat Pasal 192 KUHP, terkait perbuatan yang merintangi jalan umum, setelah penyelidikan intensif yang dimulai dari laporan masyarakat dan dilimpahkan dari Polda Jambi ke Polres Tanjab Timur pada April 2025.

Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur, AKP Ahmad Soekany Daulay, menegaskan bahwa pemortalan jalan yang dilakukan para tersangka memang sempat melalui musyawarah warga. Namun, faktanya, tidak ada izin resmi yang dikeluarkan dari pemerintah daerah.

“Karena jalan tersebut milik pemerintah, segala bentuk pembatasan atau portal harus melalui mekanisme dan izin resmi. Tindakan mereka jelas melanggar hukum,” tegasnya, Selasa (30/9/2025) saat dihubungi via telpon.

Meski status tersangka telah disandang, keduanya tidak ditahan oleh pihak kepolisian. Alasannya? Mereka dianggap kooperatif dan masih memiliki peran penting dalam pelayanan masyarakat. Namun, keduanya diwajibkan wajib lapor secara berkala, hingga proses hukum rampung.

AKP A Soekany Daulay memastikan bahwa Polres Tanjab Timur telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Dinas PMD, Kecamatan, Dinas Perhubungan, hingga Pemkab, mengingat status Z sebagai Kades aktif.

KASUS INI JADI WARNING BUAT PERANGKAT DESA!

Perkara ini jadi tamparan keras bagi para pejabat desa dan RT, bahwa tak ada yang kebal hukum. Sekalipun niat awal untuk “melindungi jalan”, tindakan sepihak dan tanpa izin resmi tetap dianggap pelanggaran pidana.

Polres Tanjab Timur kini mengebut proses penyidikan agar perkara ini segera P21 dan masuk ke tahap pelimpahan ke Kejaksaan.

Pasal 192 KUHPBarang siapa dengan sengaja merintangi jalan umum yang seharusnya dapat digunakan oleh publik, tanpa hak atau izin sah, diancam pidana.(kemas)