Redaksi
PT. MEDIA JAMBI DUA PUTRI JAMBI
AHU-076552.AH.01.30.Tahun 2024
NPWP : (28.118.001.8-335.000)
NOMOR INDUK BERUSAHA: (2712240067091)
KODE KBLI :
63122/68130
Direktur/Pimpinan Perusahaan:
KMS. M. DAMIRI, S. Pd
Pimpinan Perusahaan/Penanggungjawab :
KMS.M DAMIRI
Pimpinan Redaksi :
KMS. M. DAMIRI, S.Pd
Redaktur :
Keuangan :
NURLELA A.Ma
Design Grafis :
Kontributor : Wahyu,Alamuzi
IT & Web : M Ali Maksum
ALAMAT KANTOR REDAKSI :
JL, JEND SUDIRMAN KELURAHAN MUARA BULIAN KABUPATEN BATANG HARI PROVINSI–JAMBI
KODE POS : 36613
HP/WA : +62 812-7339-4826 dan Surel (email) : jambinvoice@gmail.com
Kode Perilaku Perusahaan Pers
PT. MEDIA JAMBI DUA PUTRI JAMBI
1. Dalam menjalankan tugas karyawan dan wartawan Jambinvoice.com dilengkapi dengan identitas jelas (kartu pers atau surat tugas) dan ID Card Perusahaan serta namanya tercantum dalam box redaksi/perusahaan pada website Jambinvoice.com
2. Narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas wartawan atau karyawan PT. Media Jambi Dua Putri Jambi (jambinvoice.com) atau mendapatkan perilaku yang merugikan dari yang bersangkutan, dapat menghubungi langsung redaksi melalui nomor HP/WA : +62 812-7339-4826 atau melalui Surel (email) : jambinvoice@gmail.com
3. Setiap berita yang telah diterbitkan di website Jambinvoice.com, merupakan kewenangan redaksi.
4. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi, maupun hak jawab terkait konten yang telah diterbitkan oleh karyawan PT. Media Jambi Dua Putri Jambi (jambinvoice.com) didasarkan kepada undang-undang pers dan kode etik jurnalistik.
5. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (surel/email) redaksi dengan mencantumkan subjek : HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas termasuk melampirkan foto/capture KTP.
7. Kode etik tambahan lainnya yang bersifat internal dan tentatif diatur secara terpisah dan dikomunikasikan oleh pihak perusahaan dan redaksi kepada segenap SDM.
8. Wartawan dan karyawan PT. Media Jambi Dua Putri Jambi (jambinvoice.com) tidak menerima suap atau pemberian dalam bentuk apapun dari Narasumber setiap melakukan kegiatan jurnalistik.